PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia telah mempermudah masyarakat dalam memverifikasi status desil kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui platform digital. Mulai tahun 2026, prosedur pengecekan status ekonomi rumah tangga ini dapat diakses secara daring menggunakan perangkat telepon pintar.
Layanan digitalisasi ini memungkinkan setiap kepala keluarga untuk memantau secara mandiri tingkat kesejahteraan ekonomi yang tercatat dalam sistem administrasi kependudukan. Selain itu, pemahaman status desil sangat krusial untuk mengetahui potensi penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Desil sendiri merupakan metodologi pengelompokan yang membagi kesejahteraan ekonomi rumah tangga ke dalam sepuluh tingkatan atau segmen berbeda dalam skala nasional. Pemerintah mengimplementasikan sistem pemetaan finansial ini untuk memastikan akurasi dalam penyaluran program bantuan sosial.
Secara umum, semakin kecil angka desil yang dimiliki suatu keluarga, semakin rendah tingkat kesejahteraan ekonomi rumah tangga tersebut. Konsekuensinya, kelompok dengan angka desil rendah memiliki peluang lebih besar untuk terdaftar sebagai penerima berbagai program bantuan sosial dari negara.
Data mengenai status desil ini dikelola secara terpusat oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang terintegrasi erat dengan basis data yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pembaruan data rutin dilakukan untuk menjamin informasi sosial ekonomi nasional tetap mutakhir dan relevan.
Indikator desil ini berfungsi sebagai parameter utama saat menentukan siapa saja yang layak menerima berbagai program perlindungan sosial yang diselenggarakan pada tahun 2026. Kelompok masyarakat pada desil 1 hingga 4, misalnya, umumnya memiliki peluang untuk menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Sementara itu, warga yang teridentifikasi berada pada desil 1 hingga 5 memiliki potensi untuk mendapatkan manfaat dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan iuran kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Program ATENSI juga menyasar kelompok ini setelah melalui proses asesmen khusus yang ketat.
Perlu diperhatikan bahwa meskipun terdaftar dalam kategori desil penerima, seseorang dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi jika data NIK KTP ditemukan tidak valid atau bermasalah. Kondisi lain seperti status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN juga dapat menggugurkan kelayakan penerima bantuan.
Masyarakat kini diarahkan untuk memanfaatkan Aplikasi Cek Bansos yang tersedia untuk diunduh melalui Play Store maupun App Store. Setelah berhasil mendaftar akun menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK), status desil warga akan ditampilkan secara otomatis pada menu Profil aplikasi tersebut.