PORTAL7.CO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) resmi melakukan penyegelan terhadap Pulau Umang di Pandeglang, Banten. Tindakan tegas ini dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sebagai respons atas viralnya iklan penjualan pulau tersebut di berbagai platform media sosial.
Pulau yang memiliki luas sekitar lima hektare ini sempat dipasarkan dengan harga fantastis mencapai Rp65 miliar. Berlokasi sekitar 183 kilometer dari Jakarta, pulau ini secara administratif berada di bawah wilayah hukum Provinsi Banten, sebagaimana dilansir dari Money.
"Setelah kami segel kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peraturan maupun kepemilikan tersebut. Jangan sampai ketika diiklankan di luar, nanti kemudian dari pihak-pihak yang memanfaatkan, apalagi asing, bahaya," jelas Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal PSDKP KKP.
Dalam proses investigasi awal, diketahui bahwa Pulau Umang dikelola oleh PT GSM. Pihak perusahaan telah memberikan klarifikasi dan membantah bahwa mereka secara sengaja menjual pulau tersebut melalui jalur daring kepada publik.
"Hasil pemeriksaan dari hal tersebut menunjukkan PT GSM tidak menjual pulau secara online dan iklan oleh agen properti telah dihapus, karena kami melakukan pengawasan. Kalau enggak ditindak mungkin masih lanjut," jelas Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal PSDKP KKP.
Meskipun di lokasi tersebut sudah terdapat aktivitas pariwisata berupa resort dan cottage, KKP menemukan adanya ketidakpatuhan administratif yang cukup signifikan. Pengelola diketahui belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang menjadi syarat mutlak operasional di wilayah pesisir.
Pihak otoritas telah mengarahkan pengelola untuk segera mengurus segala dokumen perizinan dasar kepada direktorat teknis terkait. Hal ini mencakup izin pemanfaatan pulau-pulau kecil serta legalitas untuk menjalankan usaha di sektor wisata bahari agar sesuai dengan regulasi negara.
"Pihak pelaku sudah kami arahkan untuk mengurus perizinan dasar ke Direktorat Jenderal Teknis Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut-nya, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang lautnya, rekomendasi pulau-pulau kecil, dan tentunya objek sesuai kegiatan di wisata bahari tersebut," papar Sumono Darwinto, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP.
Pemerintah menegaskan bahwa penyegelan ini bersifat sementara dan bukan bertujuan untuk mematikan potensi ekonomi di kawasan tersebut secara permanen. Fokus utama dari tindakan ini adalah memastikan seluruh pemanfaatan ruang laut memiliki legalitas yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.