PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meningkatkan upaya pencegahan terhadap praktik haji nonprosedural yang marak terjadi. Langkah tegas ini diambil berbarengan dengan pengetatan pengawasan bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Tindakan kolaboratif ini dilaksanakan pada Sabtu, 2 Mei 2026, sebagai respons langsung terhadap kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menekankan kewajiban penggunaan izin resmi untuk seluruh jamaah haji. Pengawasan diperketat di berbagai pintu keberangkatan untuk memfilter dokumen perjalanan calon jamaah.
Otoritas terkait secara proaktif menyaring dokumen perjalanan para calon jemaah yang hendak menuju Tanah Suci. Fokus utama pengawasan adalah mencegah penyalahgunaan berbagai jenis visa yang tidak sah untuk tujuan ibadah haji.
Polda Jatim Telusuri Jejak Baru Sindikat Narkotika Internasional yang Mengintai Perairan Madura
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi, menyatakan dukungan penuh pemerintah terhadap kampanye ketat yang digalakkan oleh otoritas Arab Saudi. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan prasyarat utama demi terciptanya ketertiban pelaksanaan ibadah.
"Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, 'Tidak Ada Haji Tanpa Izin'. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah," ujar Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal menjadi instrumen kunci dalam upaya ini, yang mencakup sosialisasi dan penindakan hukum bagi pihak yang memfasilitasi keberangkatan ilegal. Satgas ini mengintegrasikan data dari berbagai instansi guna memantau pergerakan calon jemaah secara lebih komprehensif.
Pengawasan di gerbang imigrasi terbukti membuahkan hasil signifikan dalam dua pekan terakhir, di mana puluhan individu gagal diberangkatkan karena tidak memenuhi persyaratan dokumen yang ditetapkan. Data menunjukkan adanya keberhasilan dalam menggagalkan keberangkatan jamaah yang tidak prosedural.
Hasan Afandi mengungkapkan bahwa petugas Imigrasi telah mencegah keberangkatan sebanyak 42 calon haji nonprosedural antara tanggal 18 April hingga 1 Mei 2026. Ini menunjukkan efektivitas pengawasan yang diterapkan di lapangan selama periode tersebut.
Selain visa haji, larangan keras juga diberlakukan bagi pemegang visa kerja, ziarah, kunjungan, maupun transit yang mencoba melaksanakan ibadah haji di kawasan suci. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif dan hukum berat dari pemerintah setempat.