PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram kini tengah serius mengkaji usulan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diajukan oleh pelaku usaha perhotelan. Keputusan ini diambil sebagai respons langsung terhadap kondisi pasar yang menunjukkan penurunan drastis pada tingkat hunian kamar (okupansi) hotel di wilayah tersebut.
Permintaan insentif pajak ini muncul setelah sektor perhotelan di Mataram mengalami tekanan signifikan sejak awal tahun 2026. Para pelaku usaha mengeluhkan kondisi ini sehingga mengajukan permohonan pengurangan beban pajak hingga mencapai 50 persen dari tarif normal.
Kondisi okupansi yang dilaporkan sangat rendah ini hanya mencapai kisaran 30 persen dari kapasitas total kamar yang tersedia. Penurunan tajam ini diduga kuat dipicu oleh adanya langkah efisiensi biaya operasional yang diterapkan oleh berbagai sektor usaha lainnya.
Kepala Badan Keuangan Kota Mataram, Muhamad Ramayoga, menyatakan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti setiap permohonan yang diajukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Penentuan besaran diskon pajak akan sangat bergantung pada perkembangan situasi ekonomi riil di lapangan.
"Kita lihat dulu perkembangan lebih lanjut, kalau memang memungkinkan, ada aturan-aturannya kalau memang mau memotong atau memberikan keringanan," ujar Kepala Badan Keuangan (BKD) Kota Mataram Muhamad Ramayoga, pada Senin, 4 Mei 2026.
Untuk memproses permintaan keringanan ini, pihak hotel diwajibkan untuk mengajukan permohonan secara resmi melalui surat tertulis kepada pemerintah daerah. Dokumen resmi ini menjadi landasan awal bagi pemerintah untuk melakukan langkah verifikasi selanjutnya.
Polda Jatim Telusuri Jejak Baru Sindikat Narkotika Internasional yang Mengintai Perairan Madura
Ramayoga menegaskan bahwa proses verifikasi akan melibatkan tim teknis yang akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan oleh pihak hotel. Hal ini penting untuk menjaga objektivitas dalam pemberian insentif.
"Kalau permintaan mereka itu berkaitan dengan pajak, dia harus bersurat nanti. Setelah bersurat, apakah kita akan memberikan (insentif) atau tidak, nanti tim akan turun dulu," sambung Muhamad Ramayoga.
Lebih lanjut, pemerintah daerah meminta pengusaha perhotelan untuk menyertakan rincian hambatan operasional yang mereka hadapi secara terperinci. Data ini mencakup periode waktu dari Januari hingga April 2026 untuk mendukung klaim penurunan okupansi.