PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan kelanjutan kebijakan fiskal yang sangat mendukung adopsi kendaraan listrik. Keputusan ini ditetapkan pada hari Selasa, 5 Mei 2026, sebagai langkah strategis untuk mempercepat transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan di ibu kota.

Kebijakan pembebasan pajak ini mencakup dua komponen utama: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dikenakan saat terjadi peralihan kepemilikan unit baru. Langkah ini merupakan kesinambungan dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan insentif pembelian kendaraan berbasis baterai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengenai pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Lusiana Herawati menjelaskan posisi pemerintah daerah terkait kebijakan ini. "Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," ujar Lusiana Herawati.

Dampak langsung dari kebijakan ini adalah penurunan signifikan pada biaya operasional tahunan bagi para pemilik mobil dan motor listrik. Pemilik kendaraan listrik kini tidak perlu lagi menanggung beban PKB yang biasanya dibayarkan setiap kali melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kantor Samsat.

Adapun biaya yang masih wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan listrik hanya sebatas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Biaya ini dikelola oleh PT Jasa Raharja sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017.

Skema insentif ini dirancang untuk memberikan stimulus kuat bagi masyarakat agar mau beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil. Meskipun harga jual mobil listrik mewah bisa mencapai miliaran rupiah, mereka tetap mendapatkan perlakuan pembebasan pajak yang sama dengan mobil listrik kategori penumpang lainnya.

Tujuan utama dari penetapan aturan ini adalah untuk memperkuat ekosistem kendaraan bertenaga energi terbarukan yang kini menjadi prioritas utama dalam agenda pembangunan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini sejalan dengan upaya kolektif mengurangi emisi gas buang di wilayah metropolitan.

Informasi mengenai kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik ini pertama kali disebarkan pada Selasa (5/5/2026) dan dipublikasikan pada tanggal 6 Mei 2026, pukul 07:21 WIB. Artikel ini mengutip informasi yang dihimpun oleh media dari sumber daring otomotif. Dikutip dari Detik Oto, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat terhadap teknologi baterai yang lebih bersih.