PORTAL7.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) RI dijadwalkan segera menyelenggarakan Sidang Isbat yang krusial untuk menentukan tanggal pasti perayaan Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Sidang ini merupakan forum resmi pemerintah yang berfungsi menetapkan awal bulan dalam kalender Hijriah, menjamin keseragaman pelaksanaan ibadah.
Tujuan utama dari pelaksanaan Sidang Isbat adalah untuk memberikan kepastian hukum dan syariat kepada umat Islam mengenai waktu pelaksanaan hari raya besar. Mekanisme yang digunakan dalam sidang ini secara cermat memadukan dua pendekatan utama: metode hisab dan metode rukyat.
Metode hisab mengandalkan perhitungan astronomi yang canggih untuk memproyeksikan posisi bulan secara matematis tanpa memerlukan observasi visual langsung. Sementara itu, metode rukyat mewajibkan pengamatan langsung terhadap penampakan hilal di ufuk setelah matahari terbenam.
Kombinasi hisab dan rukyat ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan antara landasan ilmu pengetahuan modern dan ajaran agama yang telah mengakar dalam sejarah Islam. Kedua metode ini diyakini memiliki kekuatan ilmiah dan keagamaan yang kuat untuk mendukung penetapan.
Sejak masa awal berdirinya, pemerintahan Presiden Soekarno telah menyadari pentingnya regulasi hari raya keagamaan, khususnya Idulfitri, yang memicu lahirnya Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 2/Um. Sejak penetapan tersebut, Menteri Agama memegang otoritas penuh dalam menentukan tanggal hari raya.
Catatan sejarah menunjukkan bahwa Sidang Isbat rutin diadakan oleh Kemenag, bahkan sejak dekade 1950-an atau menurut sumber lain sejak 1962, untuk menetapkan awal Ramadan dan Idulfitri. Sidang ini dilaksanakan setiap tanggal 29 bulan berjalan untuk menentukan awal bulan berikutnya.
Status Sidang Isbat kemudian diperkuat dan dilembagakan menjadi mekanisme baku penetapan awal Ramadan, Idulfitri, dan Idul Adha melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 47 Tahun 1963 di masa Menteri Agama Saifuddin Zuhri. Penguatan hukum lebih lanjut datang melalui UU Nomor 3 Tahun 2006.
Mekanisme Sidang Isbat dimulai dengan pemaparan data posisi hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag yang bersumber dari perhitungan hisab. Data ini menjadi landasan awal sebelum observasi lapangan dilakukan oleh petugas.
Secara paralel, pengamatan hilal secara langsung akan dilaksanakan di ratusan lokasi yang telah ditetapkan di seluruh Indonesia, dengan target 117 lokasi untuk penentuan Syawal 1447 H. Hasil observasi dari petugas lapangan kemudian akan dikumpulkan untuk dibahas lebih lanjut.