PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah mengambil langkah tegas untuk mempertahankan kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik di wilayahnya. Keputusan ini diambil sebagai respons langsung terhadap Surat Edaran (SE) terbaru yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Keputusan progresif ini ditetapkan pada Kamis, 23 April 2026, sebagai tindak lanjut atas instruksi dari pemerintah pusat mengenai kebijakan fiskal daerah. Langkah ini memperlihatkan komitmen Pemprov Sumut dalam mendukung adopsi kendaraan ramah lingkungan di tengah dinamika ekonomi global yang tidak menentu.

Kebijakan ini merupakan respons cepat terhadap dinamika regulasi pusat yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur insentif fiskal. Kebijakan ini bertujuan utama untuk menjaga stabilitas ekonomi lokal sekaligus mendorong transisi energi bersih di Sumatera Utara.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima instruksi resmi mengenai kelanjutan status bebas pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai tersebut. Pemerintah daerah memilih untuk tetap memberikan keistimewaan penuh kepada masyarakat pemilik kendaraan listrik.

Sutan Tolang Lubis menjelaskan mengenai dasar hukum yang menjadi pegangan Pemprov Sumut saat ini. "Surat edaran Kemendagri yang baru kita terima per tanggal 22 April itu masih dikenakan pembebasan atas PKB dan BBNKB," kata Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis.

Meskipun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 telah membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mulai memungut pajak kendaraan listrik, Sumut memutuskan untuk tetap selaras dengan semangat kebijakan pusat sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan momentum elektrifikasi transportasi terus berlanjut tanpa hambatan.

Lebih lanjut, Sutan Tolang Lubis menegaskan bahwa Pemprov Sumut akan terus memantau perkembangan kebijakan dari tingkat pusat. "Tentu kita ikutin surat edaran terbaru itu, tapi kita akan tetap melihat perkembangan lebih lanjut, ini kan kebijakan dari pemerintah pusat tentu akan kita ikutin," tutur Sutan Tolang Lubis.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Infonasional. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.