PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Pemkab Morut), yang berlokasi di Sulawesi Tengah, telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang momen hari besar keagamaan. Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi pegawai untuk bekerja secara fleksibel, termasuk opsi Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan penyesuaian jam kerja ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait pelaksanaan tugas selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Regulasi fleksibilitas kerja ini diresmikan melalui Surat Edaran Bupati Morut nomor 100.3.4.2/151/ORG/III/2026, yang mulai berlaku untuk periode tertentu.

Bupati Morut, Delis J Hehi, menegaskan bahwa ASN di jajaran Pemkab Morut diizinkan untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan sistem yang lebih luwes. Hal ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan pegawai menjelang perayaan hari raya.

Penerapan kerja fleksibel ini secara spesifik dijadwalkan pada hari Senin dan Selasa, yakni tanggal 16 hingga 17 Maret 2026, yang berdekatan dengan Hari Suci Nyepi. Sistem yang sama juga akan diterapkan pasca-Idul Fitri.

"Sistem kerja fleksibel tetap memperhatikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Delis J Hehi, menekankan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu.

Untuk periode setelah libur Idul Fitri 1447 Hijriah/2026, kebijakan WFA akan berlaku selama tiga hari, yaitu dari hari Rabu hingga Jumat, tanggal 25 sampai 27 Maret 2026. Seluruh pimpinan perangkat daerah ditugaskan untuk menyusun jadwal kerja secara proporsional.

Pimpinan instansi wajib memastikan bahwa sektor pelayanan yang bersentuhan langsung dengan publik tetap berfungsi maksimal, seperti rumah sakit, puskesmas, dan petugas lalu lintas. Mereka harus menyesuaikan jadwal agar layanan publik tetap optimal selama masa transisi ini.

"Setiap pimpinan perangkat daerah diminta mengatur pembagian jadwal kerja pegawai secara proporsional, sesuai karakteristik layanan pada instansi masing-masing," jelas Bupati Morut.