PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil sikap tegas terkait kebijakan libur panjang peringatan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri mendatang. Berbeda dengan opsi fleksibilitas yang mungkin ditawarkan pemerintah pusat, ASN di lingkungan Pemkab Karawang diwajibkan tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa roda pelayanan publik tidak terganggu sama sekali selama periode libur nasional tersebut. Langkah proaktif ini menunjukkan prioritas utama Pemkab Karawang dalam melayani kebutuhan administrasi warga.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, secara eksplisit menyampaikan penegasan ini pada hari Senin, 16 Maret 2026. Kebijakan ini dikeluarkan meskipun ada wacana kebijakan work from anywhere (WFA) dari pemerintah pusat.
Pemkab Karawang memutuskan untuk tidak mengadopsi kebijakan WFA secara menyeluruh untuk semua lini pelayanan. Alasannya adalah karena Karawang memiliki peran vital sebagai daerah lintasan strategis bagi pemudik yang melintasi Jawa Barat.
"Karawang adalah daerah lintasan strategis saat arus mudik, sehingga kehadiran ASN sangat diperlukan," ujar Aep Syaepuloh, menegaskan urgensi kebijakan tersebut.
Aep memberikan contoh spesifik mengenai tingginya permintaan layanan publik menjelang periode libur panjang. Ia merujuk pada peningkatan signifikan aktivitas di Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek.
"Tadi kami mendapatkan laporan dari MPP Cikampek, malah meledak. Ada masyarakat yang mengurus KTP dan KK," kata Aep Syaepuloh, menggarisbawahi lonjakan kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, Bupati meminta seluruh jajaran ASN untuk meningkatkan kinerja dan memberikan layanan terbaik mereka. Hal ini dianggap sebagai manifestasi nyata dari tanggung jawab pelayan publik.
"Kami minta ASN tetap masuk kerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ini bagian dari tanggung jawab kita sebagai pelayan publik," tegas Aep Syaepuloh.