PORTAL7.CO.ID - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, imbauan tegas dikeluarkan dari berbagai tingkatan pemerintahan mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan utama untuk menjaga integritas institusi serta memastikan aset negara hanya digunakan sesuai dengan peruntukan kedinasan.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif agar fasilitas milik pemerintah tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi selama masa libur panjang. Penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan non-kedinasan, seperti mudik Lebaran, dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas publik.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar secara spesifik telah mengeluarkan penegasan larangan tersebut bagi seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Agama. Menurut pandangan beliau, setiap ASN harus senantiasa menjunjung tinggi nilai profesionalitas dan etika yang melekat pada jabatan mereka.

Menag Nasaruddin Umar menekankan pentingnya tanggung jawab dalam pengelolaan aset negara. "ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi," tegas Menag di Jakarta pada Kamis (12/3/2026).

Tidak hanya di tingkat kementerian, kebijakan serupa juga diberlakukan oleh pemerintah daerah. Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, secara tegas melarang para ASN di wilayahnya memanfaatkan mobil dinas untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1447 Hijriah/2016.

Wali Kota Palembang menegaskan bahwa fungsi kendaraan operasional harus tetap fokus pada tugas pokok pemerintahan. "Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan operasional pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik," kata Ratu Dewa di Palembang pada Selasa.

Pemerintah Kota Palembang mengumumkan bahwa mereka akan meningkatkan intensitas pengawasan selama periode libur Hari Raya Idul Fitri berlangsung. Ditegaskan pula bahwa sanksi disipliner siap diberikan kepada setiap pejabat yang terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Di Jawa Barat, Bupati Majalengka, Eman Suherman, juga memberlakukan larangan serupa bagi para pejabat di bawah kepemimpinannya. Kebijakan ini disebut sebagai tindak lanjut dari arahan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta peraturan yang berlaku di tingkat Provinsi Jawa Barat.

Bupati Eman Suherman mempertegas posisi pemerintah daerah terkait aset publik. "Fasilitas negara dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Eman di Pendopo Majalengka pada Selasa (17/3/2026).