PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menunjukkan keseriusannya dalam memberikan apresiasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang hari raya. Alokasi anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah disiapkan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor telah mengonfirmasi besaran dana yang disiapkan untuk kebutuhan tersebut. Dana yang telah dialokasikan ini mencapai nominal yang signifikan, yakni sebesar Rp118,3 Miliar.

Persiapan anggaran ini mencakup seluruh tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK serta PNS aktif di lingkungan Pemkab Bogor. Jumlah total penerima manfaat dari alokasi THR ini mencakup puluhan ribu pegawai.

Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, memberikan rincian mengenai distribusi anggaran tersebut. Ia menyebutkan bahwa alokasi tersebut ditujukan untuk 11.545 PNS dan 13.773 PPPK.

"Totalnya Rp118,3 Milyar, untuk 11.545 PNS dan 13.773 PPPK," kata Wildan pada hari Senin, 9 Maret 2026, dilansir dari bogorplus.id.

Meskipun anggaran sudah disiapkan, proses pencairan THR masih harus menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat. Pemkab Bogor saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku pada lebaran tahun sebelumnya sebagai landasan sementara.

Wildan menjelaskan bahwa Pemkab Bogor hanya berperan dalam menyiapkan alokasi dana maksimal. Kepastian mengenai skema pembagian, syarat, dan ketentuan pencairan sepenuhnya bergantung pada regulasi terbaru dari pemerintah.

"Kita hanya menyiapkan anggaran maksimal," jelas Wildan, menegaskan bahwa dasar hukum pencairan masih menunggu peraturan resmi.

Lebih lanjut, mengenai jadwal pasti kapan THR tersebut akan dicairkan kepada para penerima, hal itu juga masih terikat pada aturan yang akan diterbitkan oleh pemerintah pusat. Kepastian jadwal ini krusial sebagai dasar hukum pelaksanaan pencairan.