PORTAL7.CO.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi keras terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang bertanggung jawab atas rombongan jemaah haji dari Kabupaten Probolinggo. Sanksi ini dijatuhkan menyusul insiden kecelakaan bus yang menimpa jemaah tersebut di kawasan Jabal Magnet, Madinah, pada Selasa, 28 April 2026.

Insiden kecelakaan tersebut ternyata dipicu oleh pelanggaran regulasi keselamatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait jadwal pelaksanaan ziarah. KBIH penyelenggara terbukti memfasilitasi kegiatan city tour bagi jemaah sebelum rangkaian ibadah utama, Armuzna, selesai dilaksanakan.

Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Jatim sekaligus Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, As'adul Anam, mengonfirmasi bahwa evaluasi telah dilakukan atas kegiatan yang menyebabkan kecelakaan tersebut. Aturan keselamatan secara eksplisit melarang aktivitas ziarah sebelum puncak haji usai.

"Namun pada kasus ini ternyata sudah dilakukan lebih dulu. Oleh karena itu Kementerian Haji dan Umrah telah mengeluarkan peringatan tegas, bagi yang melanggar maka izin operasionalnya akan dicabut. Tidak serentak dicabut, tapi ada bukti-bukti yang menjadi dasar," ujar As'adul Anam pada Minggu, 3 Mei 2026.

Regulasi mengenai larangan ziarah di Mekah maupun Madinah sebelum pelaksanaan Wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan Mina adalah ketentuan yang sudah lama berlaku demi menjamin keamanan dan ketertiban seluruh jemaah. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kemenhaj sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan jamaah.

As'adul Anam menjelaskan bahwa proses administratif untuk pencabutan izin operasional KBIH tersebut akan segera ditindaklanjuti setelah seluruh rangkaian operasional haji tahun 2026 rampung dilaksanakan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan.

"Yang jelas Insyaallah akan dicabut, hal ini sudah disampaikan secara resmi oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah. Tinggal proses administrasi saja," tegas As'adul Anam.

Walaupun lembaga KBIH tersebut terancam kehilangan izin operasional, pemerintah memastikan bahwa seluruh hak jemaah yang telah terdaftar akan tetap terpenuhi. Jemaah akan dialihkan ke lembaga resmi lain untuk menjamin kesinambungan pembinaan ibadah mereka.

"Memang lembaganya tidak boleh beroperasi lagi, namun jemaah yang sudah mendaftar bahkan ada yang sudah mengikuti sejak tahun 2012 sampai sekarang tetap mendapatkan pembinaan," ujar As'adul Anam.