PORTAL7.CO.ID - PT Pertamina (Persero) telah mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh konsumen yang mengalami kehilangan barcode MyPertamina agar segera melakukan proses registrasi ulang. Langkah ini penting dilakukan untuk memastikan akses pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Solar dan Pertalite, dapat kembali digunakan.
Prosedur pendaftaran ulang ini dapat diakses melalui situs resmi perusahaan atau melalui aplikasi MyPertamina yang tersedia. Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa penyaluran energi bersubsidi benar-benar sampai kepada kelompok masyarakat yang berhak menerimanya.
Informasi mengenai kewajiban registrasi ulang ini muncul setelah adanya keluhan dari sejumlah pengguna kendaraan bermesin diesel. Mereka melaporkan bahwa data kepesertaan mereka tiba-tiba hilang dari sistem, sehingga menghambat transaksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Para pemilik kendaraan yang terdampak diharuskan untuk kembali mendaftarkan identitas kendaraan mereka melalui laman resmi subsiditepat.mypertamina.id. Proses ini krusial agar sistem dapat melakukan verifikasi ulang terhadap status kepemilikan dan kelayakan menerima subsidi.
Pihak Pertamina menjelaskan bahwa penghapusan data yang terjadi merupakan bagian dari upaya rutin pemeliharaan dan pembaruan sistem informasi konsumen. Pembaruan ini dirancang untuk memperketat pengawasan alokasi energi bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia.
"Saat ini sedang dilakukan proses pembaruan dan penyesuaian data konsumen yang bertujuan untuk memastikan penyaliran BBM subsidi tepat sasaran kepada pengguna yang berhak," demikian dikutip dari laman Instagram pertamina.135.
Setelah konsumen menyelesaikan tahapan pendaftaran ulang, mereka perlu bersabar menunggu proses pencocokan data oleh tim internal Pertamina. Durasi waktu yang diperkirakan untuk verifikasi ini memakan waktu maksimal 14 hari kerja.
"Apabila telah melakukan pendaftaran Subsidi Tepat, silakan dapat menunggu proses pencocokan data maksimal 14 hari kerja ya (tidak termasuk Sabtu - Minggu dan Hari Libur Nasional)," begitu penjelasannya.
Setiap akun yang terdaftar di platform tersebut memiliki kemampuan untuk mendaftarkan lebih dari satu unit kendaraan. Namun, perlu dicatat bahwa setiap satu unit kendaraan hanya akan divalidasi menggunakan satu kode unik yang berlaku.