PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan ketetapan resmi mengenai status Hari Buruh Internasional atau May Day yang akan datang pada tahun 2026. Keputusan ini memastikan bahwa tanggal 1 Mei 2026 akan diperingati sebagai hari libur nasional.

Penetapan ini secara spesifik telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2026. Ketetapan ini memberikan kepastian bagi seluruh pekerja di Indonesia menyambut peringatan hari penting tersebut.

Berdasarkan SKB tersebut, 1 Mei 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional dan akan jatuh tepat pada hari Jumat. Penetapan tanggal merah ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kontribusi signifikan para buruh dalam menjaga roda perekonomian nasional.

Karena jatuh pada hari Jumat, penetapan ini secara otomatis memberikan keuntungan berupa kesempatan untuk menikmati akhir pekan yang lebih panjang atau long weekend bagi para pekerja. Momen ini diharapkan menjadi waktu istirahat yang berarti dari rutinitas pekerjaan sehari-hari.

Melihat konteks sejarahnya, Hari Buruh memiliki akar yang dalam terkait perjuangan kelas pekerja sejak era Revolusi Industri di Eropa pada abad ke-18. Kondisi kerja saat itu sangat berat, di mana pekerja dipaksa bekerja hingga 16 jam sehari.

Kondisi memprihatinkan tersebut, termasuk eksploitasi tenaga kerja anak, memicu gerakan kolektif buruh yang menuntut hak-hak dasar mereka. Mereka menyuarakan tuntutan terkenal mengenai pembagian waktu kerja menjadi tiga bagian yang seimbang.

Eskalasi gerakan buruh mencapai titik penting di Chicago, Amerika Serikat, pada tahun 1886, yang dikenal sebagai Tragedi Haymarket. Peristiwa berdarah ini menjadi tonggak sejarah yang kemudian mengukuhkan tanggal 1 Mei sebagai peringatan global bagi buruh sejak tahun 1889 di Paris.

Di Indonesia sendiri, semangat peringatan Hari Buruh tak terlepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa. Kelompok pekerja kereta api di masa Hindia Belanda tercatat telah melakukan aksi pada 1 Mei 1918 sebagai simbol perlawanan terhadap penindasan yang terjadi.

Status Hari Buruh di Indonesia sempat mengalami perubahan signifikan seiring dinamika politik nasional. Pada masa Orde Baru, peringatan ini sempat dilarang selama puluhan tahun, meskipun pada era Presiden Soekarno buruh dijunjung tinggi sebagai "Soko Guru Revolusi".