PORTAL7.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat, secara tegas menyatakan bahwa penegakan hukum akan menjadi fokus utama pemerintah dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjelang musim kemarau tahun 2026. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Nasional.
Acara penting tersebut berlangsung di Griya Agung, Palembang, pada hari Rabu, 6 Mei 2026, menandai kesiapan pemerintah daerah dan pusat dalam antisipasi bencana. Langkah ini diambil mengingat tingginya risiko kebakaran yang sering terjadi akibat aktivitas pembukaan lahan.
Pemerintah memberikan sorotan khusus kepada peran korporasi yang beroperasi di sekitar kawasan hutan dan lahan gambut. Mereka diharapkan dapat berkontribusi secara aktif dalam upaya pencegahan, baik di dalam maupun di luar wilayah konsesi mereka.
Menteri Jumhur Hidayat memberikan peringatan keras bahwa tidak ada toleransi bagi pihak mana pun yang mengorbankan kelestarian lingkungan demi keuntungan bisnis melalui metode pembakaran lahan. Ini menunjukkan perubahan sikap pemerintah yang semakin serius dalam urusan lingkungan hidup.
"Pasti (penegakan hukum jadi atensi), kita gak main-main lagi. Tidak bolehlah mengorbankan. Kalau mereka membakar (membuka lahan dengan dibakar) untuk bisnis, jahat itu ya. Tidak ada ampun. Bayangkan ya, kita kerja di sini kumpul ramai-ramai (apel siaga karhutla), tiba-tiba dia bakar dan ujung-ujungnya jadi sawit. Wah itu kebangetan," ujar Jumhur, Menteri LH.
Selain penegakan hukum, peran swasta juga dianggap krusial dalam memperluas jangkauan pengawasan titik api. Korporasi didorong untuk proaktif memantau area sekitar yang bukan merupakan wilayah konsesi mereka secara administratif.
"Korporasi jangan hanya menjaga wilayahnya, tapi juga membantu memantau daerah sekitar, termasuk wilayah yang bukan konsesi mereka," kata Jumhur, Menteri LH.
Sebagai solusi mitigasi dini, penguatan infrastruktur air seperti pembangunan embung dan sekat kanal menjadi kunci utama. Hal ini bertujuan menjaga kondisi hidrologi lahan, khususnya lahan gambut yang sangat rentan terbakar saat mengalami kekeringan ekstrem.
"Gambut itu tidak bisa dipadamkan secara biasa, harus dijaga tetap basah. Karena itu, keberadaan embung dan pengelolaan air menjadi sangat penting," jelas Jumhur, Menteri LH.