Pemerintah Indonesia secara resmi mengonfirmasi bahwa kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan asal Amerika Serikat masih tetap berlaku. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap investasi asing tetap memberikan nilai tambah bagi industri lokal. Jakarta menjadi pusat perhatian seiring dengan penegasan regulasi yang menyasar sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, memberikan klarifikasi terkait isu pelonggaran aturan perdagangan tersebut. Beliau menyatakan bahwa instrumen TKDN tetap menjadi pilar utama dalam mendukung penyerapan produk-produk manufaktur buatan anak bangsa. Kebijakan ini tidak dihapus melainkan tetap diintegrasikan dalam kerangka kerja sama ekonomi yang sedang berjalan.

Dalam konteks kerja sama perdagangan resiprokal, Indonesia dan Amerika Serikat terus menjalin komunikasi intensif mengenai akses pasar. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan timbal balik tersebut tidak serta-merta menghilangkan kewajiban penggunaan komponen lokal. Aturan ini dipandang krusial untuk menjaga kedaulatan industri dalam negeri di tengah persaingan pasar global yang semakin kompetitif.

Sumber: Jabaronline

https://jabaronline.com/post/pemerintah-pastikan-aturan-tkdn-produk-amerika-tetap-berlaku-ketat