JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa komitmen impor 100 ribu ton jagung dari Amerika Serikat tidak akan mengganggu kesejahteraan petani dalam negeri. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas pasar industri sekaligus memperluas akses ekspor produk unggulan Indonesia ke mancanegara.
Isu ini mengemuka setelah adanya kesepakatan perdagangan dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Meski muncul kekhawatiran terkait potensi tekanan harga di tingkat petani saat panen raya, pemerintah memastikan kebijakan tersebut akan dikawal ketat agar tetap sasaran.
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Fithra Faisal Hastiadi, menjelaskan bahwa jagung impor tersebut memiliki segmentasi pasar yang berbeda dengan hasil produksi petani lokal.
"Komitmen impor jagung dan sejumlah produk lainnya tidak bersinggungan langsung dengan jagung yang diproduksi petani dalam negeri. Jika dikelola dengan baik, potensi gangguan terhadap pasar lokal sangat minimal," ujar Fithra.
Ia menambahkan, jagung impor tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan industri makanan dan minuman yang memerlukan spesifikasi tertentu yang belum sepenuhnya terpenuhi oleh pasar domestik. Dengan demikian, kebijakan ini berfungsi untuk menjaga keberlanjutan rantai pasok industri, bukan menggantikan posisi hasil panen petani.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa ART merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi ekspor nasional di pasar global. Menurutnya, perjanjian ini adalah hasil negosiasi intensif yang mengedepankan kepentingan nasional.
"Kesepakatan ini dirancang untuk menjaga daya saing ekspor Indonesia dan tidak akan merugikan sektor domestik secara keseluruhan. Ini adalah langkah strategis untuk mengamankan akses pasar dan memastikan manfaat timbal balik bagi kedua negara," tegas Airlangga dalam konferensi pers di Washington D.C. baru-baru ini.
Salah satu keuntungan signifikan dari kesepakatan ART ini adalah pemberian fasilitas tarif 0 persen bagi 1.819 pos tarif ekspor Indonesia ke Amerika Serikat. Fasilitas ini mencakup komoditas utama seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, hingga komponen elektronik dan pesawat terbang. Selain itu, produk tekstil juga mendapatkan akses khusus melalui skema Tariff-Rate Quota (TRQ).
Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak volume ekspor secara signifikan, memperluas pangsa pasar di Amerika Serikat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor padat karya.