PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan menutup secara permanen operasional kelab malam White Rabbit yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Keputusan ini diambil setelah izin usaha tempat hiburan tersebut dicabut secara resmi oleh pemerintah daerah.
Penutupan permanen ini merupakan tindak lanjut dari temuan dugaan peredaran narkotika yang sebelumnya diinvestigasi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melaksanakan penyegelan lokasi pada hari Jumat, 24 April 2026.
Sanksi administratif yang dijatuhkan mencakup penutupan total seluruh fasilitas di lokasi tersebut, yang meliputi restoran, bar, kafe, hingga fasilitas karaoke. Langkah tegas ini diambil setelah rangkaian pengawasan ketat menyusul penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Maret 2026.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku di ibu kota. Lokasi usaha yang dikenai sanksi berada di wilayah Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.
"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan Perkada terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku," ujar Satriadi Gunawan, Kepala Satpol PP DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa manajemen White Rabbit PIK terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018. Izin usaha resmi dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada 10 April 2026, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Akselerasi Kesejahteraan: PKH Tahap II Cair Mei 2026 Didukung Penuh Sistem Data Tunggal Terkini
"Pemprov DKI mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan dan regulasi yang ada agar tercipta iklim usaha yang tertib dan berkeadilan," tutur Satriadi Gunawan, Kepala Satpol PP DKI Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa dasar penyegelan adalah adanya bukti kuat mengenai penyalahgunaan zat terlarang di dalam tempat hiburan tersebut. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam upaya pemberantasan jaringan narkoba.
"Kami mengapresiasi respons cepat dan ketegasan Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini memberikan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi tempat hiburan yang membiarkan atau menjadi sarana peredaran narkoba," kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.