PORTAL7.CO.ID - Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menegaskan pentingnya Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) untuk mematuhi kesepakatan bersama yang telah ditetapkan oleh MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) dalam proses sidang isbat penentuan 1 Syawal 1447 H. Keputusan ini sangat krusial karena menyangkut pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia.

Sidang isbat yang menggunakan metode rukyatul hilal dan mempertimbangkan berbagai data ilmiah tetap menjadi pedoman utama bagi warga Nahdlatul Ulama dalam menetapkan awal bulan Hijriah. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap dinamika penentuan hari raya Idul Fitri mendatang.

Lembaga Falakiyah PBNU telah menyimpulkan hasil kajian ilmiah yang melibatkan pakar dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN), serta Laboratorium BOSCA Bandung. Rilis hasil kajian ini disampaikan pada hari Selasa, 17 Maret 2026.

Berdasarkan kajian tersebut, PBNU menguraikan beberapa poin penting, termasuk bahwa tanggal 29 Ramadan 1447 H diprediksi bertepatan dengan hari Kamis, 19 Maret 2026. Selain itu, Ijma’ Bulan – Matahari diprediksi terjadi pada Kamis Kliwon, 29 Ramadan 1447 H pukul 08.25.59 WIB.

Kajian falak menunjukkan bahwa tinggi hilal mar’ie di Indonesia pada saat maghrib berkisar antara +0⁰ 49′ di Merauke hingga +2⁰ 53′ di Sabang Aceh. Sementara itu, elongasi hilal haqiqy saat ghurub di seluruh wilayah Indonesia bervariasi antara 4⁰ 36′ di Merauke hingga 6⁰ 09′ di Sabang Aceh.

Meskipun kedudukan hilal di seluruh wilayah Indonesia pada akhir Ramadan berada di atas ufuk, hal ini belum memenuhi kriteria yang disepakati bersama MABIMS dan Imkan Rukyah Nahdlatul Ulama. Kriteria tersebut menetapkan tinggi hilal minimal 3⁰ dan elongasi hilal 6,4⁰, yang berarti hilal berada dalam zona istihalah al rukyah (mustahil terlihat).

PBNU menekankan bahwa Kesepakatan MABIMS dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 menjadi dasar hukum yang sah untuk menentukan imkanur rukyah. "Kesepakatan ini menjadi dasar dan pedoman bersama negara dalam menjaga standar penentuan awal bulan Hijriyah, terutama awal Bulan Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah," demikian pernyataan dari PBNU.

PBNU juga berpegang teguh pada keputusan Muktamar NU ke-34 di Lampung tahun 2021 mengenai kriteria Imkanur Rukyah. Hasil rapat PBNU menyatakan, "Tinggi hilal mar’ie minimal 3⁰ dan elongasi hilal haqiqy 6,4⁰ dan batas kriteria imkanur rukyah sebagai syarat penerimaan kesaksian rukyatul hilal."

Lebih lanjut, PBNU menegaskan prinsip penolakan kesaksian jika data ilmiah menolaknya. PBNU menyatakan, "Apabila sekurang kurangnya lima metode falak qath’iy menyatakan bahwa hilal tidak mungkin dapat terlihat, maka menjadi dasar dan pedoman untuk menolak hasil kesaksian rukyatul hilal."