PORTAL7.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memasuki periode penyesuaian jam kerja khusus menjelang dan setelah perayaan Hari Raya Idulfitri tahun 2026 mendatang. Kebijakan ini mencakup penerapan mekanisme bekerja secara fleksibel atau yang dikenal sebagai work from anywhere (WFA) bagi para pegawai.

Ketentuan mengenai fleksibilitas kerja ini secara resmi diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026. Dokumen tersebut membahas mengenai Kebijakan Penyelesaian Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel.

Menteri PANRB Rini Widyantini memberikan penekanan penting terkait implementasi kebijakan ini di lingkungan instansi pemerintah. Hal ini dilansir dari CNBC Indonesia pada Selasa (17/3/2026).

Penting bagi para ASN untuk memastikan bahwa penerapan fleksibilitas kerja ini tidak sampai mengganggu atau menurunkan mutu pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab utama mereka. "Mengingatkan agar fleksibilitas kerja ini tidak menurunkan kualitas pelayanan publik," ujar Rini Widyantini.

Jadwal WFA telah ditetapkan pemerintah dan terbagi dalam dua fase waktu yang mengapit momen libur nasional Idulfitri. Fase pertama dijadwalkan bagi para ASN sebelum libur bersama, yaitu pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026.

Sementara itu, fase kedua penerapan WFA akan dilakukan setelah periode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri berakhir. Tanggal yang ditetapkan untuk fase kedua ini meliputi 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Secara total, pemerintah telah mengalokasikan lima hari kerja fleksibel atau WFA yang akan mengiringi jadwal cuti bersama dan libur nasional. Rincian lengkap ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang telah diterbitkan sebelumnya.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan tanggal merah untuk peringatan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah serta perayaan Hari Raya Nyepi. SKB Tiga Menteri terbaru mengumumkan total lima hari libur untuk Lebaran dan dua kali penetapan libur untuk Hari Raya Nyepi.

Rincian jadwal lengkap mengenai libur nasional dan hari-hari WFA tersebut menjadi panduan utama bagi seluruh instansi pemerintah dalam menyusun operasional kerjanya selama periode hari besar keagamaan tersebut.