PORTAL7.CO.ID - Mobil dinas yang digunakan oleh para pejabat tinggi di Indonesia memiliki identitas visual yang khas melalui penggunaan pelat nomor khusus. Identitas ini dirancang secara spesifik untuk mendukung kelancaran tugas kenegaraan yang diemban oleh para pemangku kepentingan di tanah air.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat setidaknya 20 kategori pelat nomor khusus yang dialokasikan bagi jajaran pimpinan negara. Pembagian ini mencakup mulai dari kendaraan Presiden hingga pimpinan lembaga tinggi lainnya, sebagaimana dilansir dari data Korlantas Polri.

Selain penggunaan kode RI yang sudah dikenal luas oleh masyarakat, pemerintah kini menerapkan perubahan signifikan pada kode pelat nomor bagi pejabat di bawahnya. Kode ZZ kini resmi diperkenalkan untuk menggantikan penggunaan kode RF yang sebelumnya lazim digunakan.

Penggunaan kode ZZ ini secara spesifik ditujukan bagi kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat eselon 1 dan eselon 2 di instansi pemerintahan tertentu. Langkah tersebut merupakan bagian dari penataan ulang sistem identifikasi kendaraan dinas agar lebih terorganisir.

Meskipun memiliki keistimewaan dalam hal identitas kendaraan, para pengguna pelat nomor khusus ini tetap memiliki kewajiban hukum yang sama di jalan raya. Hal ini berkaitan erat dengan komitmen penegakan disiplin berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan tanpa terkecuali.

"Para pengguna pelat nomor khusus tersebut tetap diwajibkan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan dilarang keras menggunakan pelat tersebut pada kendaraan pribadi," ujar Putri dalam keterangannya yang dipublikasikan pada 18 April 2026.

Penataan kode pelat nomor ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara di ruang publik. Dengan aturan yang lebih ketat, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan identitas kendaraan dinas untuk kepentingan di luar tugas kenegaraan.

Perubahan dari kode RF ke ZZ juga menjadi sinyal kuat mengenai upaya pembenahan administrasi di lingkungan kepolisian. Hal ini bertujuan agar identitas kendaraan operasional instansi menjadi lebih teratur dan memudahkan proses verifikasi petugas di lapangan.

Kebijakan ini juga menekankan bahwa tidak ada hak istimewa untuk melanggar hukum bagi pemegang pelat nomor khusus. Keselamatan berkendara tetap menjadi prioritas utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap abdi negara saat mengoperasikan kendaraan dinas.