PORTAL7.CO.ID - Pekan terakhir April 2026 menjadi momentum penting bagi para pengendara di Kota Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka akan segera kedaluwarsa. Pemerintah daerah dan kepolisian terus mengupayakan kemudahan akses layanan, baik secara konvensional maupun digital.
Layanan perpanjangan ini sangat krusial, mengingat pengendara wajib memiliki dokumen yang valid saat beraktivitas di jalan raya. Keterlambatan dalam proses ini dapat berakibat serius bagi pemohon.
Dilansir dari Detikcom, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM A telah ditetapkan sebesar Rp80.000. Sementara itu, bagi pemilik SIM C, biaya PNBP yang harus dibayarkan adalah sedikit lebih rendah, yaitu Rp75.000.
Namun, perlu dicatat bahwa nominal PNBP tersebut belum termasuk biaya tambahan yang bersifat wajib. Biaya-biaya tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang harus diselesaikan pemohon.
Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah membawa SIM asli yang masih berlaku. Ditekankan bahwa "keterlambatan satu hari saja akan menggugurkan hak perpanjangan, sehingga pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di Satpas Polrestabes Bandung."
Selain SIM yang masih berlaku, pemohon juga diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sah, beserta dua lembar fotokopi KTP dan SIM lama masing-masing. Persiapan dokumen ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi di lokasi layanan.
Persyaratan penting lainnya adalah hasil tes kesehatan dan psikologi yang harus dilampirkan. Hasil ini dapat diperoleh langsung di lokasi perpanjangan atau diurus secara mandiri melalui kanal resmi yang telah ditunjuk oleh Polri.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan kemudahan teknologi, kini tersedia opsi perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemohon dapat mengunduh aplikasi tersebut dan memulai proses registrasi data diri secara daring.
Proses digital ini mencakup verifikasi identitas, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan melalui e-Rikkes dan tes psikologi melalui e-PPsi, di mana hasilnya akan tersinkronisasi otomatis ke sistem. Setelah mengunggah dokumen pendukung seperti pas foto dan tanda tangan, pembayaran dapat dilakukan melalui Virtual Account bank.