PORTAL7.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, baru-baru ini menyampaikan penekanan penting mengenai peran lembaga pendidikan Islam dalam menghadapi ancaman siber. Fokus utamanya adalah perlindungan anak dari paparan paham radikalisasi yang kini menyusup melalui platform gim daring.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menkomdigi saat melakukan kunjungan kerja resmi ke Pondok Pesantren Qomarul Huda yang berlokasi di Lombok Tengah pada hari Selasa. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menguatkan kolaborasi lintas sektor dalam keamanan digital.

Ancaman spesifik ini terdeteksi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang menemukan adanya modus baru penanaman ideologi radikal. Upaya tersebut dilakukan dengan menyasar kelompok anak-anak melalui kedok permainan elektronik yang populer di kalangan mereka.

Menkomdigi menegaskan bahwa situasi ini bukan lagi sekadar potensi ancaman di masa depan, melainkan bahaya nyata yang sudah terjadi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, institusi pesantren harus segera mengambil peran sebagai garda terdepan yang tangguh dalam melindungi generasi muda Indonesia.

"Anak-anak sedang dijadikan target. Ini bukan lagi ancaman hipotetis, melainkan bahaya yang sudah terjadi di depan mata. Pesantren harus menjadi garda terdepan yang tangguh melindungi generasi muda," tegas Meutya Hafid.

Pemerintah berharap lembaga pendidikan seperti pesantren dapat berfungsi sebagai mitra strategis dalam mengedukasi publik mengenai risiko ruang digital. Edukasi ini juga harus mencakup pengajaran mengenai cara memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

Langkah preventif ini juga didukung oleh kerangka hukum yang telah diterbitkan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi ini dikenal sebagai PP Tunas, yang berfokus pada Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak dan telah berlaku sejak 28 Maret 2026.

"Usia 16 tahun adalah batas yang lebih matang untuk memilah mana yang baik dan mana yang berbahaya. Aturan ini harus ditaati secara konsisten, tanpa kompromi. Kita tidak boleh membiarkan anak-anak bebas mengakses platform yang tidak sesuai usia," ujar Meutya Hafid merujuk pada implementasi PP Tunas.

Selain mengandalkan institusi pendidikan formal, Menkomdigi juga mendorong peran aktif dari kalangan mahasiswa dan pemuda yang sudah mahir dalam dunia digital. Mereka didorong untuk menjadi duta literasi digital di lingkungan masing-masing sebagai bentuk kontribusi nyata.