PORTAL7.CO.ID - Memastikan status sebagai penerima bantuan sosial (bansos) untuk periode April 2026 kini menjadi prioritas banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Proses verifikasi ini dapat dilakukan dengan mudah oleh masyarakat hanya bermodalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penyaluran berbagai program bantuan dari pemerintah dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulanan atau triwulan. Saat ini, penyaluran telah memasuki tahap kedua, mencakup periode April hingga Juni 2026.
Berbagai jenis bantuan sosial disalurkan pada triwulan kedua ini, meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) 2026, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2026, bantuan beras, serta kepesertaan BPJS PBI (PBI-JKN BPJS Kesehatan).
Penyaluran bansos di tahun 2026 mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Data ini dikelola melalui kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
DTSEN kini menjadi pengganti resmi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebelumnya. Pembaruan data ini telah disesuaikan dengan data kependudukan KTP yang berlaku saat ini.
Penyesuaian data kependudukan ini secara otomatis dapat memengaruhi status kepesertaan warga dalam menerima bantuan sosial. Oleh karena itu, pengecekan berkala menjadi sangat penting bagi masyarakat.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima bansos secara daring melalui dua jalur utama yang disediakan pemerintah. Jalur pertama adalah melalui aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos.
Alternatif kedua adalah dengan mengakses situs web resmi Kemensos untuk verifikasi status bansos menggunakan NIK KTP, seperti dikutip dari Bansos.
Informasi mengenai rincian jenis dan jumlah bansos yang akan diterima KPM tercatat dalam DTSEN belum mengalami perubahan resmi dari pemerintah hingga saat ini. Jika mengacu skema sebelumnya, terdapat beberapa rincian bantuan yang biasanya disalurkan oleh Kemensos.