PORTAL7.CO.ID - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 untuk mengatur skema pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara dan pegawai non-ASN. Regulasi terbaru ini memuat rincian perbedaan nominal yang akan diterima oleh pegawai tetap maupun tenaga kontrak di berbagai instansi pemerintah.
Penerapan aturan ini mencakup lingkup yang luas, mulai dari pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural hingga pegawai di perguruan tinggi negeri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," tulis poin dalam beleid tersebut sebagaimana dilansir dari Money pada Minggu (19/4/2026).
Bagi aparatur sipil negara seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri, komponen tunjangan yang akan diterima mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan melekat lainnya. Komponen tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat masing-masing.
Terdapat ketentuan khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait masa kerja mereka sebelum pencairan dilakukan. Pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima pembayaran secara proporsional, sedangkan mereka yang belum genap bekerja satu bulan per 1 Juni 2026 tidak akan menerima tunjangan ini.
Bagi pimpinan lembaga nonstruktural, pemerintah telah mematok nominal gaji ke-13 dalam angka yang pasti sesuai tanggung jawabnya. Ketua atau kepala lembaga dijadwalkan menerima Rp 31,4 juta, sementara posisi wakil ketua mendapatkan Rp 29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing memperoleh sekitar Rp 28,1 juta.
Pejabat pada tingkat eselon juga memiliki plafon penerimaan tersendiri yang telah diatur secara sistematis dalam regulasi tersebut. Rinciannya meliputi eselon I sebesar Rp 24,8 juta, eselon II senilai Rp 19,5 juta, eselon III sebanyak Rp 13,8 juta, dan eselon IV sebesar Rp 10,6 juta.
Pegawai non-ASN akan menerima besaran gaji ke-13 yang diklasifikasikan berdasarkan jenjang pendidikan terakhir dan masa pengabdian mereka. Lulusan SD hingga SMP menerima rentang Rp 4,2 juta sampai Rp 5 juta, sedangkan lulusan SMA hingga D-I berada di kisaran Rp 4,9 juta hingga Rp 5,8 juta.
Untuk jenjang pendidikan tinggi, klasifikasi nominal juga telah ditetapkan dengan batas bawah dan batas atas yang jelas. Lulusan D-II dan D-III akan menerima Rp 5,4 juta hingga Rp 6,5 juta, lulusan S1 atau D-IV sebesar Rp 6,5 juta hingga Rp 7,8 juta, serta lulusan S2 hingga S3 mencapai Rp 7,7 juta sampai Rp 9 juta.