PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), telah mengambil langkah signifikan dalam upaya pencegahan keberangkatan calon jemaah haji yang tidak mengikuti prosedur resmi. Kolaborasi erat dilakukan bersama aparat kepolisian dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menegakkan aturan.

Tindakan tegas ini mulai diterapkan secara efektif per hari Sabtu, 2 Mei 2026. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perjalanan haji yang berlaku saat ini.

Fokus utama dari operasi gabungan ini adalah melindungi keselamatan para calon jemaah yang hendak berangkat ke Tanah Suci. Selain itu, langkah ini juga merupakan respons langsung terhadap persyaratan baru dari Pemerintah Arab Saudi.

Regulasi baru dari Pemerintah Arab Saudi tersebut secara eksplisit mewajibkan setiap calon jemaah haji memiliki izin resmi sebelum memasuki wilayah mereka. Hal ini menuntut adanya peningkatan pengawasan di berbagai lini.

Langkah pengawasan kini diperketat secara signifikan di semua pintu keberangkatan yang teridentifikasi. Pihak berwenang secara khusus meningkatkan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan yang dibawa oleh calon jemaah.

Penyalahgunaan visa menjadi salah satu celah utama yang menjadi target pengawasan intensif dari otoritas terkait. Upaya ini dilakukan untuk mencegah calon jemaah memasuki Tanah Suci tanpa visa haji yang sah sebagaimana mestinya.

Dilansir dari JABARONLINE.COM, langkah kolaboratif ini merupakan upaya terpadu untuk menyaring calon jemaah yang mencoba menghindari jalur resmi. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko hukum dan administratif bagi warga negara Indonesia di luar negeri.

"Kementerian Haji dan Umrah bersama aparat kepolisian dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah tegas untuk mencegah keberangkatan calon jemaah haji nonprosedural per Sabtu (2/5/2026)," demikian disebutkan dalam informasi yang beredar.

Langkah pengawasan diperketat secara signifikan pada pintu-pintu keberangkatan guna menyaring dokumen perjalanan yang dibawa calon jemaah, sebagaimana disampaikan oleh pihak terkait. Otoritas secara khusus menargetkan penyalahgunaan visa yang sering digunakan sebagai celah untuk masuk ke wilayah Tanah Suci tanpa visa haji yang sah.