PORTAL7.CO.ID - Membeli rumah pertama adalah pencapaian besar, namun euforia ini sering kali membuat calon pembeli lengah terhadap potensi penipuan yang marak dilakukan oleh oknum pengembang nakal. Sebagai konsultan properti berpengalaman, saya melihat banyak sekali kasus di mana janji manis berujung pada kerugian finansial signifikan. Langkah awal yang paling penting adalah memisahkan antara fakta yang terverifikasi dan mitos yang menyesatkan dalam proses akuisisi properti.
Menguak Mitos Izin Pembangunan: "Surat Ijo Sudah Cukup"
Salah satu mitos paling berbahaya adalah anggapan bahwa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau bahkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) awal sudah menjamin legalitas penuh. Kenyataannya, Anda harus memastikan kepemilikan lahan induk yang jelas, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama developer yang sah, serta memastikan Izin Prinsip dan Izin Lokasi sudah sesuai peruntukannya. Developer yang kredibel akan dengan senang hati menunjukkan bukti kepemilikan lahan induk ini saat Anda melakukan survei awal. Jangan pernah tergiur dengan Investasi Properti tanpa legalitas dasar yang kokoh.