PORTAL7.CO.ID - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban hukum yang mutlak bagi setiap pengendara di jalan raya. Kedisiplinan dalam memeriksa masa berlaku dokumen ini menjadi krusial agar legalitas berkendara tetap terjaga dan terhindar dari sanksi tilang.

"SIM yang sudah melewati masa aktifnya, meskipun hanya terlambat satu hari, secara otomatis tidak dapat diproses untuk perpanjangan kembali," ungkap pihak Digital Korlantas Polri dilansir dari Detikcom. Ketentuan ini bersifat final dan tidak mengenal pengecualian bagi para pemilik kendaraan.

"Pengguna yang lalai memantau masa aktif tersebut diwajibkan untuk menempuh prosedur pembuatan SIM baru di kantor SATPAS terdekat karena sistem aplikasi tidak akan memproses data yang kedaluwarsa," tulis keterangan resmi tersebut dilansir dari Detikcom. Hal ini tentu menambah beban waktu dan tenaga bagi masyarakat yang kurang teliti.

Sebagai langkah mitigasi, perpanjangan masa aktif SIM sangat disarankan untuk dilakukan dalam jendela waktu 14 hingga 90 hari sebelum tanggal berakhir. Layanan ini kini telah terintegrasi secara digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri guna mengurai antrean di lokasi fisik.

Tahapan awal dimulai dengan mengunduh aplikasi resmi tersebut dan melakukan registrasi menggunakan nomor ponsel aktif untuk mendapatkan kode OTP. Pengguna kemudian diwajibkan membuat PIN keamanan sebagai perlindungan data pribadi di dalam sistem aplikasi tersebut.

Proses validasi dilanjutkan dengan verifikasi data e-KTP serta aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke alamat email terdaftar. Setelah akun terverifikasi, pemohon dapat mengakses fitur perpanjangan pada menu SIM yang tersedia di halaman utama aplikasi.

Beberapa dokumen digital harus disiapkan secara presisi, mulai dari foto e-KTP, foto fisik SIM lama, hingga tanda tangan di atas kertas putih. Selain itu, pemohon wajib melampirkan pasfoto terbaru yang memenuhi standar spesifikasi yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Setelah semua data dan dokumen diunggah, sistem akan mengarahkan pemohon untuk melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai instruksi yang muncul. Pihak SATPAS kemudian akan melakukan audit menyeluruh terhadap validitas berkas sebelum mencetak SIM yang baru.

Pemohon diberikan fleksibilitas untuk memilih metode pengiriman ke alamat rumah atau mengambilnya secara langsung di kantor SATPAS. Namun, pengambilan fisik hanya dapat dilakukan apabila status transaksi pada aplikasi sudah berubah menjadi "Dikirim/Diambil".