PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Provinsi Banten membawa kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor pada tahun 2026 ini. Kebijakan baru telah diberlakukan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama.
Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan aksesibilitas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Banten. Kendati mendapatkan kemudahan administratif, para pemilik kendaraan tetap memiliki kewajiban untuk melakukan proses balik nama secara resmi pada tahun berikutnya.
Dilansir dari Detik Oto, kebijakan pelonggaran syarat ini sejalan dengan arahan nasional untuk menyederhanakan birokrasi perpajakan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten pun telah menyusun ketentuan khusus agar proses transisi ini berjalan tertib dan sesuai aturan.
"Syarat ini untuk pembayaran PKB tahunan tanpa KTP pemilik pertama. Pastikan Anda melampirkan Surat Pernyataan untuk melakukan proses BBN-KB di tahun 2027," tulis keterangan resmi dalam akun Instagram Bapenda Provinsi Banten.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, turut memberikan konfirmasi mengenai legalitas prosedur ini. Beliau menegaskan bahwa masyarakat kini memang diberikan ruang untuk mengurus pajak kendaraan meskipun tidak memegang identitas pemilik asli.
"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo.
Pernyataan jenderal bintang satu tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa relaksasi aturan ini bersifat sementara. Pemerintah memberikan waktu satu tahun bagi masyarakat untuk memanfaatkan masa transisi sebelum kewajiban balik nama diberlakukan secara penuh.
Secara hukum, aturan mengenai penggunaan KTP asli sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 61 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Prosedur balik nama tetap menjadi jalan keluar utama yang legal jika identitas pemilik pertama sudah tidak dapat ditemukan.
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kendala biaya yang selama ini sering menjadi alasan menunda balik nama. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah telah menghapus biaya pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sejak tahun 2025 lalu.