INFOTREN.ID— Palu hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (9/2), menutup satu babak namun membuka pertanyaan yang lebih dalam. Permohonan praperadilan I Made Daging, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bali, ditolak. Secara prosedural, penetapan tersangka oleh Polda Bali dinyatakan sah.
Namun, di balik putusan yang secara prosedural menguntungkan aparat penegak hukum itu, terbentang jejak panjang yang mengarah pada pola klasik sengketa pertanahan Indonesia: wilayah abu-abu tempat administrasi beririsan dengan pidana, dan bayang-bayang praktik yang oleh sejumlah tokoh hukum disebut sebagai pola kerja mafia tanah.