SEMARANG — Penasihat hukum terdakwa Dicky Syahbandinata, Prof. Otto Cornelis Kaligis, menyampaikan keberatan atas perbedaan perlakuan status penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam wawancara usai persidangan Kamis, 19 Februari 2026, OC Kaligis mengatakan perkara ini melibatkan banyak pihak. Ia merujuk pada agenda sidang 3 dan 10 Februari yang menghadirkan tiga terdakwa, namun menurutnya hanya dua yang ditahan, sedangkan satu terdakwa lainnya tidak ditahan.
“Banyak orang yang terlibat. Tanggal 3 dan 10 datang tiga terdakwa, dua ditahan dan satu tidak,” ujar OC Kaligis.
Kaligis juga menyinggung nama Yuddy Renaldi yang disebut tidak ditahan dengan alasan sakit. Ia mengaku tidak melihat adanya surat keterangan sakit yang menjadi dasar alasan tersebut, sehingga menurutnya perlu ada perlakuan yang setara.
“Yuddy Renaldi dikatakan sakit dan tidak ada surat sakitnya,” kata Kaligis.
Kaligis menegaskan, keberatan itu sudah disampaikan melalui surat kepada pengadilan. “Surat sudah saya kasih ke pengadilan,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan kritik terhadap praktik penegakan hukum yang, menurutnya, berpotensi memunculkan persepsi tidak adil. “Saya sangat kecewa pemberantasan korupsi kok tebang pilih, ada apa? Tuntutan ada apa-apanya itu,” kata Kaligis. Ia menambahkan, “Janganlah melakukan penegakan hukum secara tebang pilih.”
Dua saksi diperiksa: Suhartini dan Herry Yanson
Pada persidangan hari ini, majelis hakim memeriksa dua saksi, yakni Suhartini dan Herry Yanson. Berdasarkan rangkuman keterangan yang dicatat dari persidangan, para saksi menerangkan bahwa proses pengajuan kredit telah melalui tahapan analisa kredit pertama, kedua, dan ketiga, kemudian masuk ke rapat komite hingga akhirnya diputuskan kredit tersebut dapat diberikan.