Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta umat Islam tidak membeli produk asal Amerika Serikat yang tidak mematuhi ketentuan sertifikasi halal di Indonesia. Seruan ini disampaikan menyusul adanya klausul dalam kesepakatan dagang Indonesia–AS yang memberikan pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk tertentu.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menegaskan pemerintah tidak boleh tunduk pada tekanan asing dalam penerapan aturan halal yang sudah diatur dalam regulasi nasional.

“Aturan halal di PP 42 Tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait memiliki sertifikat halal. Produk haram juga wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasannya,” ujar Muti dalam keterangan yang diterima MUI Digital.

Sumber: jabaronline

https://jabaronline.com/post/mui-minta-umat-tidak-beli-produk-as-yang-tak-patuh-aturan-halal