PORTAL7.CO.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi resmi mengenai asal-usul motor listrik yang akan digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Klarifikasi ini disampaikan pada hari Selasa, 14 April 2026.
Dadan memastikan bahwa seluruh unit motor listrik yang dialokasikan untuk operasional MBG merupakan produk yang diproduksi di dalam negeri. Komponen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kendaraan operasional tersebut diklaim mencapai angka 48,5 persen.
Fasilitas manufaktur tempat produksi kendaraan operasional ini secara spesifik berlokasi di Citeureup, Jawa Barat. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat industri domestik.
Harga Pajak Tahunan Toyota Kijang Innova Zenix 2026 di Jakarta Melonjak, Tembus Rp 7 Jutaan
Pernyataan resmi BGN ini muncul sebagai respons terhadap sorotan yang diutarakan warganet di media sosial. Sorotan tersebut berfokus pada kemiripan fisik motor listrik MBG dengan produk motor listrik asal China, yaitu Kollter ES1-X PRO.
Dilansir dari Detik Oto, model Kollter ES1-X PRO yang dimaksud sebelumnya dipasarkan melalui platform Alibaba. Harga jual unit motor listrik tersebut di pasar internasional berkisar antara Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per unit.
"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk tidak hanya mendukung operasional program, tetapi juga mendorong industri nasional melalui penggunaan produk dalam negeri dengan TKDN yang signifikan," kata Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional dalam keterangan tertulisnya.
Hendro Sutono, seorang pegiat kendaraan listrik dari Komunitas Sepeda/Motor Listrik Indonesia (Kosmik), menjelaskan bahwa pencapaian angka TKDN 48,5 persen tersebut sangat mungkin terjadi sesuai kerangka regulasi yang berlaku saat ini. Menurutnya, penghitungan TKDN sangat bergantung pada nilai rupiah yang berputar dalam proses produksi di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2023, bobot TKDN motor listrik dihitung dari beberapa aspek utama. Aspek tersebut meliputi manufaktur komponen utama (50 persen) dan proses perakitan (30 persen).
Hendro melanjutkan rincian pembobotan tersebut, di mana aspek komponen pendukung serta kegiatan riset dan pengembangan masing-masing menyumbang bobot 10 persen dalam total perhitungan TKDN. Hal ini menunjukkan bahwa faktor non-fisik juga diperhitungkan secara signifikan.