PORTAL7.CO.ID - Menyambut perayaan Idulfitri 2026, Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah strategis dengan menyalurkan berbagai bentuk bantuan sosial (bansos) kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Langkah ini bertujuan utama untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi sepanjang bulan suci Ramadan.
Proses distribusi bantuan ini dilaksanakan secara bertahap oleh Kementerian Sosial, mengacu pada kalender pelaksanaan yang telah ditetapkan. Penyaluran yang dipercepat ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil menghadapi peningkatan kebutuhan menjelang hari raya besar.
Sejumlah program bantuan sosial reguler dipastikan berlanjut pada tahun 2026, sebagaimana dikutip dari Bansos. Program-program tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), dan bantuan beras.
Seluruh penyaluran bantuan sosial tersebut didasarkan pada satu acuan data terpusat yang dikelola oleh pemerintah. Data yang digunakan sebagai dasar penetapan penerima adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik pemerintah.
Program Keluarga Harapan (PKH) tetap menjadi fokus utama, mengingat sifatnya sebagai bantuan bersyarat. Program ini secara spesifik menargetkan keluarga prasejahtera dengan memperhatikan komponen penting seperti kesehatan dan pendidikan anggota keluarga.
Besaran dana yang diterima oleh masing-masing penerima PKH bersifat variatif. Nominal tersebut akan ditentukan berdasarkan kategori anggota keluarga yang terdaftar secara sah dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan.
Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang dikenal sebagai Kartu Sembako juga turut dicairkan. Penerima manfaat program ini akan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp200.000 setiap bulannya selama periode penyaluran.
Pada tahun 2026, terdapat penyesuaian cakupan penerima untuk BPNT, di mana pencairan dibatasi hanya untuk masyarakat yang masuk dalam klasifikasi desil 1 hingga desil 4 menurut data resmi.
Dukungan di sektor pendidikan diwujudkan melalui Program Indonesia Pintar (PIP), yang menawarkan nominal bantuan hingga mencapai Rp1.800.000 untuk jenjang pendidikan SMA/SMK. Selain itu, iuran BPJS Kesehatan kelas 3 juga ditanggung pemerintah.