PORTAL7.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mencopot dua pejabat tinggi di Kementerian Keuangan dari jabatan mereka pada Selasa sore, 21 April 2026, di Jakarta. Keputusan ini menyasar Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu, dan Direktur Jenderal Anggaran, Luky Alfirman.

Langkah restrukturisasi ini diambil dengan tujuan utama untuk memastikan kelancaran operasional di dalam kementerian tetap terjaga. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Menteri Keuangan telah menunjuk pejabat sementara (Plh) hingga pejabat definitif dapat ditetapkan.

Pergantian ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ia ditemui awak media di kantor Kemenko Perekonomian pada hari Rabu, 22 April 2026. Purbaya membenarkan bahwa posisi yang ditinggalkan kedua Dirjen tersebut kini diisi oleh Pelaksana Harian.

"Iya. Udah dikasih Plh (Pelaksana Harian) sekarang," ujar Purbaya, Menteri Keuangan, mengonfirmasi keputusan tersebut.

Meskipun telah mengonfirmasi adanya penunjukan Plh, Menteri Keuangan memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan spesifik di balik pencopotan kedua pejabat senior tersebut sebelum meninggalkan lokasi dengan mobil dinasnya.

Upaya konfirmasi lebih lanjut juga telah dilakukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Robert Leonard Marbun, yang saat itu sedang dalam perjalanan menuju Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Robert Marbun menjanjikan akan memberikan keterangan resmi di kemudian hari.

"Saya harus ke DPR nih, nanti dijelasin ya," kata Robert Leonard Marbun, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, saat dimintai tanggapan.

Dikutip dari Money, Kementerian Keuangan memastikan bahwa informasi lengkap mengenai pergantian pimpinan di unit Eselon I ini akan disampaikan secara resmi kepada publik. Hal ini akan disampaikan melalui kanal komunikasi formal kementerian.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menegaskan mekanisme penyampaian informasi resmi tersebut kepada media. "Nantinya pakai siaran pers," kata Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.