PORTAL7.CO.ID - Dalam arsitektur peradaban Islam, dimensi muamalah bukan sekadar urusan pertukaran materi, melainkan manifestasi dari ketaatan seorang hamba kepada Rabb-nya. Islam memandang ekonomi sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan kolektif (falah), di mana setiap transaksi harus berpijak pada nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan transparansi. Tanpa fondasi syariat yang kokoh, aktivitas ekonomi rentan terjebak dalam praktik eksploitatif yang hanya menguntungkan segelintir pihak namun menyengsarakan mayoritas masyarakat. Oleh karena itu, memahami fiqih muamalah secara mendalam menjadi kewajiban bagi setiap Muslim agar harta yang dimiliki menjadi wasilah menuju surga, bukan penghalang di hari akhir.
Salah satu larangan yang paling fundamental dalam sistem ekonomi Islam adalah praktik riba. Allah SWT telah memberikan peringatan yang sangat keras bagi mereka yang masih bersikukuh menjalankan transaksi ribawi, karena riba secara esensial merusak tatanan sosial dan menghilangkan keberkahan dalam setiap sen yang dihasilkan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan: "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah: 275)
Keseriusan Islam dalam memerangi riba terlihat dari bagaimana Allah SWT memaklumkan perang terhadap para pelakunya jika mereka tidak segera bertaubat. Tidak ada dosa lain yang diancam dengan pernyataan perang langsung dari Allah dan Rasul-Nya selain praktik riba. Hal ini menunjukkan bahwa riba bukan sekadar pelanggaran teknis dalam ekonomi, melainkan kejahatan kemanusiaan yang merusak sendi-sendi keadilan. Allah SWT berfirman dengan nada yang sangat tegas:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)." (QS. Al-Baqarah: 278-279)
Bahaya riba juga ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam berbagai hadits shahih sebagai salah satu dosa besar yang membinasakan. Beliau menempatkan riba berdampingan dengan syirik dan sihir, yang menunjukkan betapa rusaknya dampak yang ditimbulkan baik secara spiritual maupun sosial. Dalam sebuah riwayat yang panjang, Rasulullah SAW bersabda:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan: "Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah itu?" Beliau bersabda, "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, dan menuduh zina wanita mukminah yang menjaga kehormatannya." (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)
Allah SWT secara eksplisit membedakan antara pertumbuhan harta melalui riba yang bersifat semu dengan pertumbuhan harta melalui sedekah yang bersifat hakiki. Meskipun secara hitungan matematis manusia riba terlihat menambah saldo, namun di sisi Allah, ia justru menghancurkan nilai dan kebermanfaatan harta tersebut. Janji Allah ini tertuang dalam ayat berikut:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Terjemahan: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa." (QS. Al-Baqarah: 276)