INFOTREN.ID— Esok, Senin 9 Februari, satu hakim tunggal di PN Denpasar akan membacakan putusan praperadilan I Made Daging, Kepala Kanwil BPN Bali. Di balik teknis hukum, putusan ini telah menjadi barometer: sejauh mana negara membedakan kesalahan administrasi dari kejahatan pidana.

Kasus ini berakar pada sengketa tanah Pura Dalem Balangan yang berlarut. Penyidik menjerat Daging dengan Pasal 421 KUHP lama (penyalahgunaan wewenang). Namun dalam persidangan, fondasi perkara ini justru dipertanyakan dari dokumen internal negara sendiri.