Pemerintah terus melakukan penataan ulang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama di sektor pendidikan yang memiliki kebutuhan tenaga kerja sangat besar. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan karir bagi jutaan pendidik yang sebelumnya berstatus non-ASN atau honorer.
Transformasi status ini kini difokuskan pada dua jalur utama: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jalur PPPK sendiri kini diperluas dengan opsi Paruh Waktu, yang diterapkan untuk mengakomodasi kebutuhan fleksibel dan anggaran daerah.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu muncul sebagai solusi transisi untuk mengisi kekosongan formasi guru tanpa membebani anggaran daerah secara signifikan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua tenaga honorer mendapatkan status kepegawaian yang jelas sebelum batas waktu penghapusan tenaga non-ASN.