Revolusi Kecerdasan Buatan (AI) menawarkan potensi transformatif di berbagai sektor, namun ancaman penyalahgunaan teknologi ini semakin mendesak untuk diatasi. Komunitas global kini berpacu merumuskan kerangka kerja etis dan hukum demi memastikan perkembangan AI berjalan pada koridor yang bertanggung jawab.

Salah satu risiko terbesar yang muncul adalah kemampuan AI dalam menciptakan konten palsu yang sangat meyakinkan, yang dikenal sebagai *deepfake*. Teknologi manipulatif ini berpotensi merusak reputasi individu, memicu kepanikan sosial, bahkan mengganggu integritas proses demokrasi dan pasar keuangan.

Ketiadaan aturan yang jelas di masa-masa awal pengembangan AI menciptakan zona abu-abu hukum bagi para pengembang dan pengguna teknologi. Oleh karena itu, kebutuhan akan regulasi yang mengatur batas-batas penggunaan AI menjadi prioritas utama, terutama untuk sistem yang memiliki dampak risiko tinggi.