PORTAL7.CO.ID - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia terus menggalakkan upaya nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang populer dikenal sebagai program bedah rumah. Inisiatif ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menyediakan hunian yang lebih layak bagi warga negara yang membutuhkan.

Program BSPS ini dirancang dengan mekanisme penyaluran yang terfokus, memberikan prioritas utama kepada kelompok masyarakat yang teridentifikasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Secara spesifik, bantuan ini ditujukan bagi mereka yang berada pada klasifikasi desil 1 hingga 4.

Langkah penargetan yang ketat ini diambil demi memastikan bahwa setiap alokasi bantuan benar-benar sampai kepada pihak yang paling memerlukan perbaikan infrastruktur tempat tinggal mereka. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam menanggulangi persoalan rumah tidak layak huni.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara eksplisit menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah progresif yang diambil oleh Kementerian PKP. Dukungan ini mencakup upaya pembinaan yang akan dilakukan pemerintah daerah guna menyelaraskan program di tingkat lokal dengan target nasional pembangunan tiga juta rumah.

Mengenai dukungan tersebut, Tito Karnavian menyampaikan, "Oleh karena itu saya juga all out untuk mendukung beliau (Menteri PKP), ya. Dan bukan hanya itu, karena bagi saya ada sesuatu juga yang penting. Tugas saya, Mendagri, membina pemerintahan daerah, termasuk juga mendukung kepala daerah (menyukseskan program tiga juta rumah)," ujar Tito Karnavian pada Senin, 30 Maret 2026.

Selain manfaat sosial dalam aspek kepemilikan hunian yang lebih baik, program bedah rumah ini juga diklaim akan memberikan efek domino positif terhadap perekonomian di tingkat lokal. Aktivitas konstruksi memicu perputaran uang yang signifikan di daerah tersebut.

"Usaha-usaha material kita akan hidup. Perbankan dapat klien baru, customer baru, ada uang berputar. UMKM bergerak semua, karena kegiatan perumahan," kata Tito menjelaskan dampak ekonomi yang diharapkan dari program BSPS tersebut.

Untuk dapat menerima bantuan stimulan ini, calon penerima wajib memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan dengan ketat untuk menjaga akuntabilitas program. Salah satu syarat utama adalah calon penerima harus merupakan warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga.

Lebih lanjut, dilansir dari Money, calon penerima juga harus berasal dari kelompok rumah tangga berpenghasilan rendah, dengan batas penghasilan maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.