PORTAL7.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Triwulan II tahun 2026 telah dimulai sejak hari Rabu, 6 Mei 2026. Langkah ini menandai implementasi penyesuaian kriteria penerima yang kini menggunakan skema kelompok desil ekonomi.
Penyesuaian kriteria ini bertujuan agar distribusi bantuan sosial dapat berjalan lebih akurat dan benar-benar menyasar pada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan dan rentan secara ekonomi di Indonesia. Upaya ini merupakan bagian dari pemutakhiran data sosial dan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Kementerian Sosial bekerja sama erat dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam proses penentuan tingkatan kesejahteraan rumah tangga penerima bantuan. Klasifikasi ini dibagi berdasarkan desil, mulai dari desil 1 yang mencakup kelompok termiskin hingga desil 10 bagi kelompok yang paling sejahtera.
Kebijakan baru ini secara spesifik membatasi cakupan penerima untuk kedua jenis bantuan tersebut. Penyaluran PKH tahun 2026 kini difokuskan hanya bagi keluarga yang berada pada kategori desil 1 sampai dengan desil 4.
Sementara itu, untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), terdapat kebijakan baru yang lebih ketat, yaitu tidak lagi mencakup kelompok penerima yang berada pada kategori desil 5. Kebijakan ini memastikan prioritas bantuan benar-benar ditujukan pada masyarakat dengan kondisi ekonomi terendah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa peran Kemensos adalah memastikan data yang dikirimkan sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. Beliau menekankan bahwa penentuan klasifikasi akhir tetap berada di tangan lembaga statistik resmi.
"Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai di lapangan. Yang menentukan adalah BPS," ujar Gus Ipul, Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Penentuan posisi desil bagi setiap rumah tangga dilakukan melalui proses verifikasi lapangan yang melibatkan pemerintah daerah dan pendamping sosial. Proses ini mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi riil yang komprehensif.
Indikator yang digunakan dalam penilaian mencakup kondisi fisik bangunan tempat tinggal, kepemilikan aset seperti kendaraan dan lahan, akses terhadap sanitasi yang layak, jumlah anggota keluarga, hingga status pekerjaan dari anggota keluarga yang bersangkutan.