PORTAL7.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Parepare, Basuki Busrah, mengambil langkah hukum dengan mengadukan Pemerintah Kota Parepare kepada Ombudsman Sulawesi Selatan pada hari Senin, 27 April 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas keputusan Wali Kota yang mencopot dirinya dari jabatan (nonjob) terkait dugaan penyelewengan dana senilai Rp235 juta.
Keputusan pemberhentian Basuki tertuang dalam Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 263 Tahun 2026, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tasming Hamid. Sanksi disiplin tersebut diberikan berdasarkan temuan yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Parepare mengenai sejumlah temuan keuangan.
Basuki menjelaskan bahwa sanksi yang ia terima didasarkan pada tiga temuan utama dari pemeriksaan Inspektorat tertanggal 31 Juli 2025. Temuan tersebut meliputi selisih saldo Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fungsional, penggunaan transaksi tunai oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta perbedaan dalam pencatatan persediaan barang.
"Sanksi itu dijatuhkan kepada saya berdasarkan tiga temuan pemeriksaan Inspektorat Kota Parepare per 31 Juli 2025, yakni selisih saldo SPJ fungsional dengan rekening koran sebesar Rp 232 juta, penggunaan transaksi tunai oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta selisih pencatatan persediaan sebesar Rp 3,3 juta," ujar Basuki kepada Detikcom pada Selasa (28/4/2026).
Basuki dengan tegas membantah tuduhan penyelewengan dana tersebut, menggarisbawahi bahwa masalah selisih saldo murni disebabkan oleh kekeliruan administratif. Ia menyebutkan bahwa kendala tersebut timbul karena adanya penghapusan anggaran kegiatan yang sedang berjalan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Selisih saldo SPJ itu murni karena TAPD keliru menghapus anggaran kegiatan yang sedang berjalan. Kami harus menunggu anggaran pengganti agar sistem bisa memproses SPJ," ujarnya.
Lebih lanjut, Basuki mengklaim bahwa seluruh urusan administrasi terkait temuan tersebut telah selesai diselesaikan pada akhir tahun anggaran 2025. Ia menekankan bahwa tidak ada kerugian negara yang teridentifikasi maupun adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang muncul dari perkara ini.
"Tidak ada penyelewengan dana, dan faktanya semua sudah tuntas 100 persen di akhir tahun 2025 tanpa ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR)," tegasnya.
Mengenai temuan selisih persediaan senilai Rp3,3 juta, Basuki menganggapnya sebagai masalah teknis yang berada di level pengurus barang. Ia berpendapat bahwa sangat tidak masuk akal jika kesalahan kecil tersebut dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi berat kepada kepala dinas.