PORTAL7.CO.ID - Kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan rutinitas tahunan yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan sebagai syarat pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, regulasi terbaru telah diterbitkan yang membebaskan beberapa kategori kendaraan dari pungutan pajak tahunan tersebut.

Hal ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang membahas secara rinci mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

PKB secara yuridis didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor yang beroperasi di darat maupun perairan. Secara umum, setiap individu atau badan usaha yang terdaftar sebagai pemilik kendaraan wajib menyetorkan pajak ini kepada pemerintah daerah setempat.

Meskipun objek PKB mencakup hampir seluruh moda transportasi, mulai dari sepeda motor hingga bus, Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 secara tegas menetapkan adanya pengecualian khusus untuk jenis kendaraan tertentu.

Permendagri tersebut menjabarkan bahwa terdapat lima jenis kendaraan yang secara resmi dibebaskan dari kewajiban membayar pajak tahunan. Detail mengenai lima jenis kendaraan yang dikecualikan ini menjadi fokus utama dalam implementasi aturan terbaru.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam aturan baru ini adalah mengenai status kendaraan listrik. Terdapat perbedaan signifikan antara Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 dengan regulasi sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2025.

Dilansir dari Detikcom melalui detikOto, kendaraan yang menggunakan energi terbarukan seperti listrik, tenaga surya, atau biogas tidak lagi secara spesifik disebutkan dalam daftar pengecualian objek PKB pada aturan tahun 2026.

Hal ini kontras dengan aturan tahun 2025 yang secara tegas membebaskan kendaraan berbasis energi terbarukan dari pungutan PKB dan BBNKB, sebuah kebijakan yang mendukung adopsi kendaraan ramah lingkungan.

"Perbedaan signifikan antara aturan tahun 2026 dengan regulasi sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025," mengenai status kendaraan listrik, sebagaimana disorot dalam analisis peraturan tersebut.