PORTAL7.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan peniadaan aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di wilayah ibu kota. Kebijakan ini berlaku khusus pada hari Jumat, 1 Mei 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional.

Seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan lalu lintas tersebut akan dibebaskan bagi semua jenis kendaraan tanpa terkecuali. Keputusan ini mengikuti status Hari Buruh sebagai hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional pada 1 Mei 2026, ketentuan Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian pernyataan resmi dari pihak Dishub DKI Jakarta melalui akun media sosial mereka.

Dikutip dari Detikcom, pengumuman tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian informasi bagi para pengguna jalan di Jakarta. Langkah ini juga diambil untuk menyesuaikan ritme mobilitas warga selama masa libur hari besar.

Landasan hukum dari kebijakan peniadaan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, sistem ganjil genap memang tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Selain Pergub, keputusan ini juga selaras dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026. Hal ini memastikan adanya sinkronisasi antara kalender libur nasional dan kebijakan lalu lintas di daerah.

Momen peringatan Hari Buruh tahun ini memberikan kesempatan libur panjang bagi masyarakat di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Setelah libur nasional pada hari Jumat, masyarakat akan langsung memasuki masa libur akhir pekan pada Sabtu dan Minggu.

Terkait mekanisme cuti bersama, terdapat perbedaan ketentuan antara sektor swasta dan instansi pemerintah. Bagi karyawan swasta, pengambilan cuti bersama bersifat fakultatif dan akan memotong jatah cuti tahunan sesuai dengan kebijakan internal masing-masing perusahaan.

Di sisi lain, Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan ketentuan yang berbeda mengenai hak cuti mereka. Pemerintah menetapkan bahwa pengambilan cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan bagi para pegawai ASN untuk beberapa hari raya di bulan Mei 2026.