PORTAL7.CO.ID - Ibadah puasa, atau yang secara etimologis disebut sebagai *Ash-Shiyam*, bukanlah sekadar rutinitas menahan lapar dan dahaga dari fajar menyingsing hingga matahari terbenam. Lebih dari itu, puasa adalah sebuah manifestasi ketaatan tingkat tinggi yang melibatkan penyelarasan antara dimensi lahiriah dan batiniah seorang hamba di hadapan Sang Khalik. Dalam khazanah keilmuan Islam, pemahaman yang presisi mengenai landasan hukum puasa menjadi sangat krusial agar ibadah yang dijalankan tidak berakhir sia-sia, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT mengenai kewajiban ini:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) pada hari-hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 183-184)
Secara garis besar, syarat puasa terbagi menjadi dua, yakni syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajib meliputi Islam, baligh, berakal, dan memiliki kemampuan fisik serta mental (itatha’ah) untuk menjalankan puasa. Tanpa terpenuhinya aspek-aspek ini, beban kewajiban puasa belum jatuh secara penuh kepada seorang individu. Hal ini selaras dengan prinsip dasar bahwa Islam adalah agama yang memudahkan dan tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan yang mereka miliki, namun tetap menjaga marwah hukum tersebut melalui struktur yang sistematis.
Sedangkan syarat sah puasa mencakup niat, suci dari haid dan nifas bagi wanita, serta dilakukan pada waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa. Penting untuk dicatat bahwa kedudukan puasa sebagai rukun Islam menjadikannya sebagai identitas fundamental bagi seorang Muslim. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim mengenai pondasi agama ini, puasa menempati posisi yang sangat strategis dalam membangun integritas spiritual seseorang:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Terjemahan: "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa pada bulan Ramadhan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Rukun kedua, yaitu *Imsak*, menuntut seorang mukmin untuk menahan diri dari makan, minum, hubungan suami-istri, dan memasukkan benda ke dalam lubang tubuh secara sengaja sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, esensi *Imsak* tidak berhenti pada aspek fisik semata. Puasa yang hanya menyentuh dimensi lahiriah tanpa melibatkan perbaikan akhlak dianggap sebagai puasa yang kehilangan ruhnya. Rasulullah SAW memberikan peringatan keras agar kita tidak terjebak dalam formalitas hukum yang kosong tanpa nilai spiritual:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Terjemahan: "Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatannya, maka Allah tidak memiliki keperluan (terhadap puasanya) meskipun ia meninggalkan makan dan minumnya." (HR. Bukhari)
Lebih jauh lagi, sinkronisasi antara syarat dan rukun ini menciptakan sebuah ekosistem ibadah yang sehat, di mana seorang hamba belajar untuk mengendalikan nafsu demi mencapai derajat takwa. Ketika seseorang mampu menahan hal-hal yang pada dasarnya halal (seperti makan dan minum) demi perintah Allah, maka secara psikologis ia akan lebih kuat dalam menahan diri dari hal-hal yang haram di luar bulan puasa. Inilah pendidikan karakter (tarbiyah) yang sesungguhnya yang diinginkan oleh syariat melalui instrumen puasa.
Sebagai kesimpulan, memahami anatomi hukum puasa melalui kacamata lintas madzhab adalah langkah awal menuju ibadah yang berkualitas. Dengan memastikan seluruh syarat terpenuhi dan rukun dijalankan dengan sempurna, kita berharap puasa kita tidak hanya sah secara fiqih, tetapi juga diterima secara hakikat di sisi Allah SWT. Mari kita jadikan setiap momen puasa sebagai sarana transformasi diri menuju insan kamil yang senantiasa menjaga batasan-batasan syariat dengan penuh cinta dan harap akan ridha-Nya.