PORTAL7.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan usulan mengenai pembatasan masa jabatan bagi seorang ketua umum partai politik, yakni maksimal hanya dua periode kepengurusan. Usulan ini diajukan sebagai bagian dari upaya preventif untuk mengurangi potensi praktik korupsi yang kerap mengakar dalam struktur politik di Indonesia.

Pengajuan usulan ini merupakan hasil dari kajian mendalam yang telah dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK sepanjang tahun 2025. Kajian tersebut berfokus pada evaluasi tata kelola dan sistem internal yang berlaku di berbagai partai politik di Tanah Air.

Rekomendasi ini disampaikan oleh KPK pada hari Kamis, 23 April 2026, sebagai respons terhadap temuan-temuan mengenai kerentanan integritas di sektor kepartaian. Lembaga antirasuah tersebut mengidentifikasi empat area utama yang memerlukan pembenahan signifikan dalam kerangka sistem kepartaian nasional.

Sebagai tindak lanjut dari kajian tersebut, KPK merumuskan total enam belas butir rekomendasi yang secara spesifik ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan integritas organisasi politik. Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah pentingnya pembatasan masa jabatan pimpinan tertinggi partai demi keberlangsungan kaderisasi.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian salah satu rekomendasi yang termuat dalam hasil kajian KPK tersebut.

Selain pembatasan masa jabatan, KPK juga mengusulkan perubahan syarat bagi individu yang akan mencalonkan diri sebagai pejabat publik di Indonesia. Usulan ini mencakup penambahan klausul yang mewajibkan calon memiliki latar belakang kaderisasi partai yang jelas dan terstruktur.

Hal ini diusulkan untuk dimasukkan sebagai tambahan pada revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang sedang dibahas. "Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai," tulis KPK dalam dokumen kajiannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa inisiatif pencegahan ini didorong oleh tingginya kerentanan sektor politik terhadap tindak pidana korupsi. Langkah ini diambil setelah tim KPK melakukan diagnosis terhadap titik-titik operasional partai yang dianggap rawan penyalahgunaan wewenang.

"Memang itu juga berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut, misalnya terkait dengan kaderisasi di partai politik itu juga menjadi salah satu aspek yang kemudian menjadi salah satu substansi atau materi dalam kajian," jelas Budi Prasetyo.