ACEH – Aparat keamanan menghentikan paksa konvoi kendaraan yang membawa simbol bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di tengah masa tanggap darurat bencana di Aceh Timur dan Aceh Tamiang pada 25 Desember 2025. Aksi yang berkedok bantuan kemanusiaan ini diduga kuat merupakan provokasi asing yang bertujuan mengganggu stabilitas dan upaya pemulihan pascabencana di Aceh.
Penghentian konvoi tersebut dilakukan oleh TNI berdasarkan aturan larangan penggunaan simbol gerakan separatis yang berlaku di Indonesia. Namun, pasca-aksi tersebut, narasi hoaks dan disinformasi segera menyebar di media sosial, menuding aparat bertindak brutal dan menghalangi penyaluran bantuan kemanusiaan.
Provokasi di Tengah Bencana dan Landasan Hukum TNI
Konvoi yang membawa bendera Bintang Bulan, simbol yang dilarang penggunaannya, dihentikan secara paksa oleh TNI karena dianggap melanggar hukum. Dasar hukum yang digunakan mencakup Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 yang secara spesifik melarang penggunaan simbol-simbol gerakan separatis.
Aksi provokatif ini dinilai sengaja digiatkan untuk menggagalkan upaya tanggap darurat yang sedang dilakukan pemerintah daerah dan pusat. Setelah penghentian, konten di media sosial secara masif menyebarkan informasi palsu yang mendiskreditkan tindakan aparat.
Tengku Fajri Disebut Dalang dari Luar Negeri
.png)
.png)

