Serang - Beredarnya pemberitaan di beberapa media online tentang dugaan (Mark-Up) anggaran pembangunan jalan paving block di Kampung  Cikadongdong Rt. 011 Rw. 003 Desa Cireunde Kecamatan Petir Kabupaten Serang Provinsi Banten. Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Anggota Badan Permusyarakatan Desa (BPD) Desa Cireunde di duga tidak paham aturan Hak Jawab sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Sabtu (3/5/25)

Pasalnya alih - alih mengirimkan hak Jawab ke redaksi penerbit berita, pihak TPK maupun anggota BPD desa cireunde, melakukan sanggahan klarifikasi dalam sebuah pemberitaan yang di terbitkan di salah satu media online dengan judul "Ketua TPK dan anggota BPD bantah dugaan Mark-Up pada proyek paving block di desa cireunde.

Dinamika tersebut kini menjadi perbincangan di kalangan para penggiat aktivis LSM di antaranya pengurus LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Merujuk pada Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang menurut mereka merugikan nama baiknya."Kata Deden Wahyudi selaku sekertaris LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang kepada media ini.

Kalau di rasa merugikan silahkan melakukan Hak Jawab di sertai isi sanggahan dan tanggapan di tujukan langsung kepada pers yang bersangkutan dan di tembuskan ke dewan pers. Bukan membuat pemberitaan sanggahan di media lain."Ujarnya 

Kendati begitu, kita tetap menghargai dan menghormati hak preogratif mereka dalam menyampaikan klarifikasi, walaupun kita anggap cara yang di tempuh kurang tepat dan kurang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun yang amat di sayangkan kita menyorot statemen dari salah satu anggota (BPD) desa cireunde "Yayan Handayani" pada pemberitaan tersebut.

Seharusnya sebagai seorang pengawas anggaran yang di gaji oleh pajak rakyat, sudah sepatutnya Intansinya melakukan perbaikan dan pengawasan di saat adanya informasi dugaan pelanggaran anggaran dana desa yang terjadi desanya. 

Apalagi ini baru dugaan, seharusnya beliau bersikap professional dan bisa menjadikan informasi ini sebagai salah satu acuan selaku anggota BPD desa cireunde salah satu nya dengan menulusuri kebenarannya.