TANGERANG – Kasus sengketa lahan sawah seluas 4.000 meter di Kampung Combrang, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, hingga kini belum menemukan titik terang. Lahan yang diklaim milik tiga keluarga — Hasan, Rusnah, dan Murdi — itu disebut telah diambil alih secara sepihak oleh pihak pengembang, PT Sinar Surya Cemerlang Properti (SSCP).
Meski mediasi telah dilakukan bersama Kepala Desa Tobat, Endang Suherman, pada Rabu (29/10/2025), namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak pengembang.
“Pak... maaf, kemarin Rabu malam Boss Aun (pimpinan PT SSCP) telepon saya setelah pulang dari laporan ke Polda Banten. Dia sudah tahu lima usulan dari pihak keluarga yang tercatat dari hasil kunjungan ke lokasi lahan yang bersengketa,” ujar Kades Endang Suherman melalui pesan WhatsApp, Jumat (31/10/2025).
Endang menegaskan, pihak desa akan terus mendorong agar dilakukan mediasi langsung antara keluarga pemilik lahan dengan pihak pengembang.
“Saya tetap memohon kepada beliau (Aun) untuk duduk bersama melakukan mediasi,” tambahnya.
Namun, salah satu pemilik lahan, M. Hasan, menegaskan bahwa pihak keluarga sama sekali tidak pernah menjual lahan sawah tersebut kepada siapa pun. Ia menyebut klaim kepemilikan yang dilakukan PT SSCP adalah tindakan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
.png)
.png)

