PORTAL7.CO.ID - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan pernyataan resmi untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang di masyarakat mengenai mekanisme kepanitiaan Muktamar NU. Klarifikasi ini penting dilakukan menyusul beredarnya sebuah surat edaran internal organisasi.
Ketua Bidang Hukum dan Media PBNU, Prof. Muhammad Mukri, memberikan penjelasan tegas bahwa Surat Edaran Nomor: 4385/PB.01/A.II.10.47/99/08/2025 tidak memiliki kaitan langsung dengan tata cara pembentukan panitia Muktamar. Penjelasan ini disampaikan sebagai respons terhadap narasi menyesatkan yang menyebutkan aturan tersebut sebagai landasan utama penyelenggaraan acara besar tersebut.
Dilansir dari Detikcom, kabar yang beredar luas menyebutkan bahwa surat edaran tersebut menetapkan syarat bahwa jabatan ketua panitia Muktamar wajib diisi oleh seorang Wakil Ketua Umum PBNU. Informasi semacam ini dinyatakan sebagai berita bohong (hoaks) oleh pihak PBNU karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Jadi surat edaran ini memang bukan untuk kepanitiaan Muktamar. Surat edaran itu mengatur kepanitiaan di lingkungan lembaga, PWNU, dan PCNU," kata Prof. Mukri dalam keterangan tertulisnya pada hari Senin, 4 Mei 2026.
Prof. Mukri menjelaskan bahwa batasan cakupan surat edaran tersebut dapat dilihat pada poin keempat, yang mengatur struktur Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) pada level pengurus wilayah dan cabang. Untuk SC, aturan menyebutkan ketua harus dijabat oleh Wakil Rais, dan sekretaris oleh Katib atau Wakil Katib.
Sementara itu, untuk struktur OC menurut edaran tersebut, posisi ketua diarahkan untuk diisi oleh salah satu wakil ketua terkait, dan sekretaris diisi oleh sekretaris tetap atau wakil sekretaris pada tingkatan pengurusan yang bersangkutan.
"Dari rumusan itu saja sudah jelas bahwa surat edaran tersebut mengatur kepanitiaan pada level kepengurusan tertentu, seperti PWNU dan PCNU, bukan untuk kepanitiaan Muktamar PBNU," kata Prof. Mukri, menegaskan perbedaan konteks aturan tersebut.
Mekanisme penetapan panitia Muktamar NU sendiri telah diputuskan melalui mekanisme yang berbeda, yaitu melalui rapat pleno PBNU yang memiliki bobot keputusan organisasi yang lebih tinggi. Struktur kepanitiaan Muktamar dirancang melibatkan empat pilar pimpinan tertinggi untuk memastikan legitimasi acara.
Dalam struktur resmi Muktamar, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU menempati posisi sebagai penanggung jawab utama atas seluruh rangkaian kegiatan. Langkah ini diambil untuk menjamin kekuatan hukum dan organisasi dari penyelenggaraan muktamar.